Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus Apartemen
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
2021-12-06 10:14:09
 

 
JAKARTA, Berita HUKUm - Penghuni dan pemilik Apartemen Cervino Village akhirnya berhasil memilih pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Meski demikian, perjalanan menuju terbentuknya P3SRS di Apartemen Cervino Village ini tidaklah mudah.

Hal ini disebabkan sikap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta yang disinyalir mengintervensi proses demokrasi dengan memaksakan agar Panitia Musyawarah (Panmus) Cervino Village harus mengakomodir dan memfasilitasi Paket Calon Pengurus yang tidak memenuhi syarat.

Akibatnya, butuh waktu satu tahun lebih sejak disahkannya Tim Verifikasi hingga terbentuk P3SRS ini.

"Dengan terbentuknya P3SRS dari prakarsa para Pemilik dan Penghuni Apartemen Cervino Village semoga dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk dapat menentukan nasib tempat tinggalnya sendiri," ujar Eden Tampubolon, Senin (6/12).

Eden berharap dengan kejadian ini, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat meninjau dan menerima masukan untuk kemudian memperbaiki perangkat peraturan beserta sistematika pelaksanaan di lapangan yang lebih jelas dan terukur untuk bisa melindungi hak para Pemilik dan Penghuni Sarusun.

Saat ini, jumlah penghuni Sarusun kian meningkat di penjuru negeri, terutama di DKI Jakarta yang sudah mengalami defisit lahan.

"Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum / Konsultan Hukum dan menyatakan kesediannya untuk mengawal proses pembentukan P3SRS Apartemen Cervino Village hingga tuntas," tutur Eden Tampubolon lagi.

Eden menjelaskan, dalam proses pemilihan pengurus ini, Panmus Apartemen Cervino Village menerima dua Paket Calon Pengurus.

Namun, berdasarkan hasil verifikasi persyaratan administratif sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 132 tahun 2018 yang diperbaharui dengan Pergub DKI Jakarta No. 133 tahun 2019 serta yang baru-baru ini dikeluarkan yaitu Pergub DKI Jakarta No. 70 tahun 2021, Panmus Cervino Village hanya satu Paket Calon Pengurus yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses pemilihan.

Hal ini juga berdasarkan hasil konsultasi dengan DPRKP DKI Jakarta.

Namun Paket Calon Pengurus yang dituding tidak memenuhi syarat ini mengajukan keberataan.
Dengan dasar aduan keberatan dari Paket Calon Pengurus yang bersangkutan, berbagai langkah ditempuh termasuk mediasi yang dihadiri oleh TGUPP untuk terus memaksa Panmus Cervino Village meski berkali-kali telah ditolak oleh Panmus.

Hingga akhirnya DPRKP DKI Jakarta dalam surat resminya kepada Panmus Cervino Village menyatakan menolak undangan rapat pembentukan P3SRS Apartemen Cervino sebagai Peninjau yang diselenggarakan pada tanggal 20 November lalu.

Lebih lanjut dalam surat tersebut DPRKP menegaskan bahwa hanya akan melakukan pencatatan dan pengesahan pembentukan P3SRS Apartemen Cervino Village apabila Panmus Cervino Village memfasilitasi Paket Calon Pengurus yang tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan Paket Calon Pengurus.

Namun Panmus Cervino Village tidak bergeming.

Mereka tetap menjalankan proses demokrasi tersebut sesuai rambu-rambu yang ditetapkan.
Jika melihat problematika pembentukan P3SRS di DKI Jakarta, kisruh dalam proses pembentukan P3SRS seperti sudah menjadi hal yang lumrah.

"Kita bisa melihat bahwa hingga saat ini masih sangat minim Apartemen/Rumah Susun yang benar-benar telah dikelola langsung oleh P3SRS," jelasnya.

Ironisnya, Pergub DKI Jakarta yang dibuat dan telah beberapa kali diperbaharui /dilengkapi untuk menjaga hak-hak dari para Pemilik sah Satuan Rumah Susun (Sarusun), justru berbeda dengan kondisi yang ada di lapangan.

"Kembali mengambil contoh kejadian di Apartemen Cervino Village yang mulai rampung dan dihuni sejak kisaran tahun 2013," ujar Linda Gurning.

Linda mengatakan pengelolaan gedungnya masih dilakukan oleh Badan Pengelola Sementara yang sekaligus adalah Pengembang.

Padahal berdasarkan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Pergub DKI no 133 tahun 2019, Badan Pengelola Sementara hanya diperbolehkan mengelola selama maksimal 12 bulan seraya memfasilitasi pembentukan P3SRS.

"Badan Pengelolaan Sementara Apartemen Cervino sendiri kerap menimbulkan konflik dalam pengelolaannya," jelasnya.

Celakannya, Badan Pengelola Sementara diduga kuat tidak pernah melangsungkan sekalipun Rapat Umum Tahunan (RUTA) maupun Rapat Umum Luar Biasa (RULB) dalam menentukan hal-hal penting seperti kenaikan biaya IPL dan tidak pernah melaporkan aktivitas pengelolaan keuangan dan gedung kepada seluruh Pemilik dan Penghuni.

Dimana keduanya merupakan syarat hukum yang tertuang di dalam Pergub DKI Jakarta No 132 tahun 2018 yang diperbaharui dengan Pergub DKI Jakarta No 133 tahun 2019.

Kisruh besar lainnya adalah penagihan kembali IPL sejak tahun 2013 dituding tanpa adanya bukti yang kuat kepada sebagian besar Pemilik yang membayar secara tunai atau yang tidak menimpan bukti transfer/pembayaran sejak 2013 dan diduga disertai dengan tekanan dan ancaman pemutusan layanan fasilitas listrik dan air di unit-unit yang tertagih ulang.

Yang lebih mengejutkan lagi bagi para Pemilik dan Penghuni jelas Linda, adalah dengan dibangunnya gedung di depan apartemen di atas lahan milik bersama Apartemen Cervino Village dituding tanpa adanya ijin maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Pemilik.
"Bangunan yang sekarang ini mangkrak tidak pernah ada dalam wacana pada saat pemasaran apartemen beberapa tahun lalu," imbuhnya.

Dia menjelaskan, permasalahan Apartemen Cervino Village ini bukanlah kasus terisolasi.
Namun menjadi isu utama Rumah Susun di Indonesia.

Pemerintah DKI Jakarta telah berupaya memberikan banyak dukungan dan perlindungan kepada para Pemilik Sarusun, termasuk dalam bentuk produk hukum Pergub DKI yang terus diperbaharui. Namun, masih saja terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh para Badan Pengelola Sementara/Pengembang.

"Untuk itu, merupakan peran dari DPRKP DKI Jakarta selaku Pembina untuk memastikan pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut benar-benar berpihak pada pemenuhan hak para Pemilik tanpa intervensi berlebih dan keberpihakan pada satu pihak/individu," terangnya.(hg/hms/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2